Jumat, 08 Januari 2010

BQ Baiturrahman Ulee kareng


BAITUL QIRADH BAITURRAHMAN Cab. ULEE KARENG


Kantor Cabang Ulee Kareng
Jl. Kebon Raja No.4 Simpang 7 Ulee kareng
Banda Aceh
Telp/Faks : (0651) 636205

Baitul Qiradh Baiturrahman merupakan salah satu lembaga keuangan mikro (LKM) berlokasi di Banda Aceh, NAD, yang memberikan bantuan kredit untuk membangun usaha kecil dan menengah dengan menerapkan sistem syariah. BQ Baiturrahman yangi mulai beroperasi pada 1995 dan menjadi salah satu program pemberdayaan usaha kecil dan menengah yang diprakarsai oleh pemerintah di bawah koordinasi Menteri Riset dan Teknologi, B.J.Habibie. BQB menghimpun dana masyarakat; Menyalurkan modal untuk masyarakat Aceh di bidang perdagangan, perikanan, industri dan sektor ekonomi mikro lainnya.

Dalam proses rehabilitasi dan rekonstruksi Aceh pasca tsunami, BQ Baiturrahman melakukan kerja sama dengan BRR dan beberapa lembaga lainnya, mengelola dana bantuan modal usaha sebesar 1,4 miliar untuk jangka waktu 1 sampai 2 bulan. Usaha ini dilakukan untuk membantu warga yang kehilangan mata pencahariannya setelah rumah dan usahanya rusak diterjang tsunami.
Kini seiring dengan perkembangannya, Alhamdulillah BQ Baiturrahman telah memiliki lebih dari tiga ribu nasabah dengan asset lebih dari 11 milyar rupiah (data Des 2008).
Hasil yang kami capai adalah rahmat dan berkah dari Allah SWT serta dukungan kepercayaan dari para nasabah. Oleh karena itu, kami mengajak anda sekalian untuk bersama BQ Baiturrahman kita berdayakan ekonomi ummat, agar kelak banyak lagi warga Aceh yang bebas dari kemiskinan dan menapaki jalan kesuksesan bersama. Amiin.
Kini seiring dengan perkembangannya, Alhamdulillah BQ Baiturrahman telah memiliki lebih dari tiga ribu nasabah dengan asset lebih dari 11 milyar rupiah (data Des 2008).

PROFIL BQ Baiturrahman

GAMBARAN UMUM
BQ Baiturrahman adalah Lembaga Keuangan Syariah yang telah beroperasi sejak tanggal 2 Oktober 1995 d an baru berbadan hukum koperasi dengan nomor: 367/BH/KDK.1.9/2001 pada tanggal 7 Agustus 2001. Dalam operasional pasca tsunami dikenal d engan Baitul Qiradh Baiturrahman Baznas Madani. BQ Baiturrahman didirikan dengan tujuan untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat melalui pembiayaan guna pengembangan usaha kecil, di antaranya perdagangan, home industri dan jasa.

Kegiatan usaha BQ Baiturrahman yang telah dilakukan, antara lain :
1.Mengelola Simpanan Masyarakat.
2.Melayani Pembiayaan.
3.Pelatihan dan Pemagangan Pengelola Baitul Qiradh
4.Bengkel Sepeda Motor.
5.Loket Resmi Pembayaran Listrik.

Pinjaman yang telah diberikan kepada anggota disesuaikan dengan kebutuhan usaha dan cadangan dana di BQ Baiturrahman . Pembiayaan yang telah dilakukan untuk anggota r ata - rata berkisar a ntara Rp.500.000,- ( lima ratus ribu rupiah ) s. d Rp.100.000.000,- ( Seratus juta rupiah ), yang diangsur selama 6 bulan s.d 3 tahun.

Pelatihan dan Pemagangan Pengelola BQ yang dibentuk oleh GTZ pada tahun 2006 yaitu BQ Sabee Pakat Kruengmane (Bireuen) sebanyak 4 orang pengelola dan BQ Baru Mekar Jeunib ( Bireuen ) sebanyak 4 orang pengelola melakukan On The Job Training pada BQ Baiturrahman selama 5 hari. Dan pada tahun 2007 BQ Pasee Madani Geudong ( Aceh Utara ), sebanyak 4 orang pengelola, BQ Sakinah Tanah Pasir (Aceh Utara) sebanyak 4 orang pengelola, BQ Makmu Beusare Seuneudon (Aceh Utara) sebanyak 4 orang pengelola, BQ Al Karimah Cot Girek (Aceh Utara) sebanyak 4 orang pengelola, BQ Kharisma Lhokseukon (Aceh Utara) sebanyak 4 orang pengelola dan BQ Al- Raudhah Langkahan (Aceh Utara) sebanyak 4 orang pengelola melakukan On The Job Training pada BQB selama 5 hari. Kemudian pada akhir tahun 2007 ROTARY CLUB bekerjasama dengan PT PNM membentuk BQ di Darussalam dengan nama BQ Darul Mizan dan menempatkan 4 orang pengelolanya melaksanakan On The Job Traning pada BQB selama 5 hari.

Pada 2 Januari 2007 BQ Baiturrahman membuka unit usaha bengkel Sepeda motor dengan investasi sebesar Rp. 109.687.500,00 dengan modal dari Baznas.

Kemudian pada bulan September BQ Baiturrahman membuka loket resmi pembayaran rekening listrik.

VISI
Menjadi BQ Unggulan di Banda Aceh, memberikan pelayanan prima kepada ribuan nasabah dan menjadi pusat studi dan kajian keuangan mikro syariah di Aceh.

MISI
•Mengimplementasikan prinsip dasar syariah bagi keuangan mikro
•Memperkuat usaha dari pengusaha mikro
•Menyediakan jasa keuangan yang berkelanjutan bagi 5000 nasabah
•Mencapai tingkat pengembalian pinjaman yang terbaik di antara BQ di Aceh
•Meningkatkan pemberian sumbangan amal (zakat, infaq, dan sadaqah) untuk membantu memenuhi kebutuhan para korban tsunami dan lainnya.

SASARAN
Sasaran, manifestasi dalam pencapaian tujuan program satu tahun, adalah pada “Penguatan Kelembagaan BQ, pemanfaatan system informasi manajemen yang mengarah kepada sistem komputerisasi, pembenahan aspek manajemen, administrasi usaha, serta meningkatkan partisipasi anggota melalui kaderisasi sumber daya insani yang utuh dan terpadu.”

PRIORITAS
Prioritas, pengembangan program satu tahun adalah “Penguatan lembaga, sistem manajemen dan pengembangan potensi usaha dan peningkatan kualitas sumber daya insani melalui pensosialisasian sistem kaderisasi yang dapat menunjang kemandirian organisasi dan usaha.”

PRODUK PEMBIAYAAN

MUDHARABAH

Yaitu suatu perjanjian usaha antara pemilik modal dengan pengusaha, dimana pihak pemilik modal menyediakan seluruh dana yang diperlukan dan pihak pengusaha melakukan pengelolaan atas usaha. Hasil usaha bersama ini dibagi sesuai dengan kesepakatan pada waktu penandatanganan perjanjian pembiayaan yang dituangkan dalam bentuk nisbah bagi hasil.
(Misalnya : 70:30 atau 60:40 dan sebagainya).




ISLAMIC BANKING

ISLAMIC BANKING

Sudah lebih sepuluh tahun bank syariah di Indonesia beroperasi. Meskipun memiliki potensi yang besar dan terus mengalami peningkatan, dalam perjalanannya tak lepas dari beberapa kendala. Salah satunya adalah pemahaman masyarakat mengenai sosok dan layanan bank syariah itu sendiri dan ketersediaan sumber daya manusia yang mengerti soal perbankan syariah. Padahal layanan dan fitur perbankan yang ada seperti Automatic Teller Machine (ATM) sampai phone banking sudah mulai ada pada bank Syariah.

Perbedaan yang mencolok antara bank konvensional dengan system bank syariah adalah system bank syariah tidak menerapkan system bunga, akan tetapi system bagi hasil (mudharabah), dimana nasabah bank syariah akan memperoleh nisbah atau memperoleh presentase bagi hasil yang tertera dalam perjanjian sebelumnya.

Mengubah paridigma masyarakat memang tidak semudah membalikkan telapak tangan, dari yang selama ini masyarakat mendapatkan return berupa bunga yang tetap dari dana yang tersimpan di Bank, kini diperkenalkan system dimana dana yang terkumpul di bank syariah akan di gunakan dalam transaksi yang di perbolehkan dalam system syariah.

Hasil keuntunan dari transaksi itulah yang kemudian dibagikan kepada para nasabah perbankan syariah, jadi semakin tinggi keuntungan yang diperoleh suatu bank syariah maka semakin tinggi pula return (dana yang kembali) yang diperoleh nasabah bank. Dengan kata lain, besar kecilnya keuntungan nasabah mengikuti besar kecilnya keuntungan yang diperoleh oleh perbankan tersebut.

Dari sisi sumber daya manusia (SDM), sulit diperoleh orang-orang yang mengerti dan paham mengenai prinsip-prinsip syariah dan perekonomian syariah secara global. Kombinasi dari dua hal tersebut sangat jarang di temui. Jika nanti kita hanya menggunakan berdasarkan prinsip syariah, produk itu keluar akan tetapi tidak applicable karena secara system perbankan nggak mau jalan. Itu juga yang menyebabkan sumber daya manusia memerlukan jumlah yang banyak untuk memahami dua hal tersebut, system perbankan dan ekonomi syariah.

Hingga saat ini ada 5 bank umum yang juga menjalankan system syariah yaitu Bank Syariah Mandiri, BNI Syariah, Bank Syariah Mega Indonesia, Bank Bukopin Syariah, Bank Danamon Syariah. Sedangkan Bank Syariah Muamalat Indonesia merupakan satu-satunya bank yang berkomitmen dengan satu jalan atau hanya menganut sitem keuangan syariah saja. Mungkin di waktu yang akan datang banyak bank umum yang akan menganut system syariah dikarenakan potensi yang besar dan terus akan mengalami pertumbuhan yang signifikan.

Sejarah Perbankan Syariah

Latar belakang

Perbankan syariah pertama kali muncul di Mesir tanpa menggunakan embel-embel islam, karena adanya kekhawatiran rezim yang berkuasa saat itu akan melihatnya sebagai gerakan fundamentalis. Pemimpin perintis usaha ini Ahmad El Najjar, mengambil bentuk sebuah bank simpanan yang berbasis profit sharing (pembagian laba) di kota Mit Ghamr pada tahun 1963. Eksperimen ini berlangsung hingga tahun 1967, dan saat itu sudah berdiri 9 bank dengan konsep serupa di Mesir. Bank-bank ini, yang tidak memungut maupun menerima bunga, sebagian besar berinvestasi pada usaha-usaha perdagangan dan industri secara langsung dalam bentuk partnership dan membagi keuntungan yang didapat dengan para penabung.

Masih di negara yang sama, pada tahun 1971, Nasir Social bank didirikan dan mendeklarasikan diri sebagai bank komersial bebas bunga. Walaupun dalam akta pendiriannya tidak disebutkan rujukan kepada agama maupun syariat islam.

Islamic Development Bank (IDB) kemudian berdiri pada tahun 1974 disponsori oleh negara-negara yang tergabung dalam Organisasi Konferensi Islam, walaupun utamanya bank tersebut adalah bank antar pemerintah yang bertujuan untuk menyediakan dana untuk proyek pembangunan di negara-negara anggotanya. IDB menyediakan jasa finansial berbasis fee dan profit sharing untuk negara-negara tersebut dan secara eksplisit menyatakan diri berdasar pada syariah islam.

Dibelahan negara lain pada kurun 1970-an, sejumlah bank berbasis islam kemudian muncul. Di Timur Tengah antara lain berdiri Dubai Islamic Bank (1975), Faisal Islamic Bank of Sudan (1977), Faisal Islamic Bank of Egypt (1977) serta Bahrain Islamic Bank (1979). Dia Asia-Pasifik, Phillipine Amanah Bank didirikan tahun 1973 berdasarkan dekrit presiden, dan di Malaysia tahun 1983 berdiri Muslim Pilgrims Savings Corporation yang bertujuan membantu mereka yang ingin menabung untuk menunaikan ibadah [[haji].

Di Indonesia pelopor perbankan syariah adalah Bank Muamalat Indonesia. Berdiri tahun 1991, bank ini diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan pemerintah serta dukungan dari Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) dan beberapa pengusaha muslim. Bank ini sempat terimbas oleh krisis moneter pada akhir tahun 90-an sehingga ekuitasnya hanya tersisa sepertiga dari modal awal. IDB kemudian memberikan suntikan dana kepada bank ini dan pada periode 1999-2002 dapat bangkit dan menghasilkan laba. [1].Saat ini keberadaan bank syariah di Indonesia telah di atur dalam Undang-undang yaitu UU No. 10 tahun 1998 tentang Perubahan UU No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan.

Hingga tahun 2007 terdapat 3 institusi bank syariah di Indonesia yaitu Bank Muamalat Indonesia, Bank Syariah Mandiri dan Bank Mega Syariah. Sementara itu bank umum yang telah memiliki unit usaha syariah adalah 19 bank diantaranya merupakan bank besar seperti Bank Negara Indonesia (Persero), Bank Rakyat Indonesia (Persero)dan Bank swasta nasional: Bank Tabungan Pensiunan Nasional (Tbk).

Sistem syariah juga telah digunakan oleh Bank Perkreditan Rakyat, saat ini telah berkembang 104 BPR Syariah. [sunting] Prinsip perbankan syariah

Prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai dengan syariah.

Prinsip perbankan syariah

Prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai dengan syariah.

Beberapa prinsip/ hukum yang dianut oleh sistem perbankan syariah antara lain :

  • Pembayaran terhadap pinjaman dengan nilai yang berbeda dari nilai pinjaman dengan nilai ditentukan sebelumnya tidak diperbolehkan.
  • Pemberi dana harus turut berbagi keuntungan dan kerugian sebagai akibat hasil usaha institusi yang meminjam dana.
  • Islam tidak memperbolehkan “menghasilkan uang dari uang”. Uang hanya merupakan media pertukaran dan bukan komoditas karena tidak memiliki nilai intrinsik.
  • Unsur Gharar (ketidakpastian, spekulasi) tidak diperkenankan. Kedua belah pihak harus mengetahui dengan baik hasil yang akan mereka peroleh dari sebuah transaksi.
  • Investasi hanya boleh diberikan pada usaha-usaha yang tidak diharamkan dalam islam. Usaha minuman keras misalnya tidak boleh didanai oleh perbankan syariah.