Jumat, 08 Januari 2010

BQ Baiturrahman Ulee kareng


BAITUL QIRADH BAITURRAHMAN Cab. ULEE KARENG


Kantor Cabang Ulee Kareng
Jl. Kebon Raja No.4 Simpang 7 Ulee kareng
Banda Aceh
Telp/Faks : (0651) 636205

Baitul Qiradh Baiturrahman merupakan salah satu lembaga keuangan mikro (LKM) berlokasi di Banda Aceh, NAD, yang memberikan bantuan kredit untuk membangun usaha kecil dan menengah dengan menerapkan sistem syariah. BQ Baiturrahman yangi mulai beroperasi pada 1995 dan menjadi salah satu program pemberdayaan usaha kecil dan menengah yang diprakarsai oleh pemerintah di bawah koordinasi Menteri Riset dan Teknologi, B.J.Habibie. BQB menghimpun dana masyarakat; Menyalurkan modal untuk masyarakat Aceh di bidang perdagangan, perikanan, industri dan sektor ekonomi mikro lainnya.

Dalam proses rehabilitasi dan rekonstruksi Aceh pasca tsunami, BQ Baiturrahman melakukan kerja sama dengan BRR dan beberapa lembaga lainnya, mengelola dana bantuan modal usaha sebesar 1,4 miliar untuk jangka waktu 1 sampai 2 bulan. Usaha ini dilakukan untuk membantu warga yang kehilangan mata pencahariannya setelah rumah dan usahanya rusak diterjang tsunami.
Kini seiring dengan perkembangannya, Alhamdulillah BQ Baiturrahman telah memiliki lebih dari tiga ribu nasabah dengan asset lebih dari 11 milyar rupiah (data Des 2008).
Hasil yang kami capai adalah rahmat dan berkah dari Allah SWT serta dukungan kepercayaan dari para nasabah. Oleh karena itu, kami mengajak anda sekalian untuk bersama BQ Baiturrahman kita berdayakan ekonomi ummat, agar kelak banyak lagi warga Aceh yang bebas dari kemiskinan dan menapaki jalan kesuksesan bersama. Amiin.
Kini seiring dengan perkembangannya, Alhamdulillah BQ Baiturrahman telah memiliki lebih dari tiga ribu nasabah dengan asset lebih dari 11 milyar rupiah (data Des 2008).

PROFIL BQ Baiturrahman

GAMBARAN UMUM
BQ Baiturrahman adalah Lembaga Keuangan Syariah yang telah beroperasi sejak tanggal 2 Oktober 1995 d an baru berbadan hukum koperasi dengan nomor: 367/BH/KDK.1.9/2001 pada tanggal 7 Agustus 2001. Dalam operasional pasca tsunami dikenal d engan Baitul Qiradh Baiturrahman Baznas Madani. BQ Baiturrahman didirikan dengan tujuan untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat melalui pembiayaan guna pengembangan usaha kecil, di antaranya perdagangan, home industri dan jasa.

Kegiatan usaha BQ Baiturrahman yang telah dilakukan, antara lain :
1.Mengelola Simpanan Masyarakat.
2.Melayani Pembiayaan.
3.Pelatihan dan Pemagangan Pengelola Baitul Qiradh
4.Bengkel Sepeda Motor.
5.Loket Resmi Pembayaran Listrik.

Pinjaman yang telah diberikan kepada anggota disesuaikan dengan kebutuhan usaha dan cadangan dana di BQ Baiturrahman . Pembiayaan yang telah dilakukan untuk anggota r ata - rata berkisar a ntara Rp.500.000,- ( lima ratus ribu rupiah ) s. d Rp.100.000.000,- ( Seratus juta rupiah ), yang diangsur selama 6 bulan s.d 3 tahun.

Pelatihan dan Pemagangan Pengelola BQ yang dibentuk oleh GTZ pada tahun 2006 yaitu BQ Sabee Pakat Kruengmane (Bireuen) sebanyak 4 orang pengelola dan BQ Baru Mekar Jeunib ( Bireuen ) sebanyak 4 orang pengelola melakukan On The Job Training pada BQ Baiturrahman selama 5 hari. Dan pada tahun 2007 BQ Pasee Madani Geudong ( Aceh Utara ), sebanyak 4 orang pengelola, BQ Sakinah Tanah Pasir (Aceh Utara) sebanyak 4 orang pengelola, BQ Makmu Beusare Seuneudon (Aceh Utara) sebanyak 4 orang pengelola, BQ Al Karimah Cot Girek (Aceh Utara) sebanyak 4 orang pengelola, BQ Kharisma Lhokseukon (Aceh Utara) sebanyak 4 orang pengelola dan BQ Al- Raudhah Langkahan (Aceh Utara) sebanyak 4 orang pengelola melakukan On The Job Training pada BQB selama 5 hari. Kemudian pada akhir tahun 2007 ROTARY CLUB bekerjasama dengan PT PNM membentuk BQ di Darussalam dengan nama BQ Darul Mizan dan menempatkan 4 orang pengelolanya melaksanakan On The Job Traning pada BQB selama 5 hari.

Pada 2 Januari 2007 BQ Baiturrahman membuka unit usaha bengkel Sepeda motor dengan investasi sebesar Rp. 109.687.500,00 dengan modal dari Baznas.

Kemudian pada bulan September BQ Baiturrahman membuka loket resmi pembayaran rekening listrik.

VISI
Menjadi BQ Unggulan di Banda Aceh, memberikan pelayanan prima kepada ribuan nasabah dan menjadi pusat studi dan kajian keuangan mikro syariah di Aceh.

MISI
•Mengimplementasikan prinsip dasar syariah bagi keuangan mikro
•Memperkuat usaha dari pengusaha mikro
•Menyediakan jasa keuangan yang berkelanjutan bagi 5000 nasabah
•Mencapai tingkat pengembalian pinjaman yang terbaik di antara BQ di Aceh
•Meningkatkan pemberian sumbangan amal (zakat, infaq, dan sadaqah) untuk membantu memenuhi kebutuhan para korban tsunami dan lainnya.

SASARAN
Sasaran, manifestasi dalam pencapaian tujuan program satu tahun, adalah pada “Penguatan Kelembagaan BQ, pemanfaatan system informasi manajemen yang mengarah kepada sistem komputerisasi, pembenahan aspek manajemen, administrasi usaha, serta meningkatkan partisipasi anggota melalui kaderisasi sumber daya insani yang utuh dan terpadu.”

PRIORITAS
Prioritas, pengembangan program satu tahun adalah “Penguatan lembaga, sistem manajemen dan pengembangan potensi usaha dan peningkatan kualitas sumber daya insani melalui pensosialisasian sistem kaderisasi yang dapat menunjang kemandirian organisasi dan usaha.”

PRODUK PEMBIAYAAN

MUDHARABAH

Yaitu suatu perjanjian usaha antara pemilik modal dengan pengusaha, dimana pihak pemilik modal menyediakan seluruh dana yang diperlukan dan pihak pengusaha melakukan pengelolaan atas usaha. Hasil usaha bersama ini dibagi sesuai dengan kesepakatan pada waktu penandatanganan perjanjian pembiayaan yang dituangkan dalam bentuk nisbah bagi hasil.
(Misalnya : 70:30 atau 60:40 dan sebagainya).




ISLAMIC BANKING

ISLAMIC BANKING

Sudah lebih sepuluh tahun bank syariah di Indonesia beroperasi. Meskipun memiliki potensi yang besar dan terus mengalami peningkatan, dalam perjalanannya tak lepas dari beberapa kendala. Salah satunya adalah pemahaman masyarakat mengenai sosok dan layanan bank syariah itu sendiri dan ketersediaan sumber daya manusia yang mengerti soal perbankan syariah. Padahal layanan dan fitur perbankan yang ada seperti Automatic Teller Machine (ATM) sampai phone banking sudah mulai ada pada bank Syariah.

Perbedaan yang mencolok antara bank konvensional dengan system bank syariah adalah system bank syariah tidak menerapkan system bunga, akan tetapi system bagi hasil (mudharabah), dimana nasabah bank syariah akan memperoleh nisbah atau memperoleh presentase bagi hasil yang tertera dalam perjanjian sebelumnya.

Mengubah paridigma masyarakat memang tidak semudah membalikkan telapak tangan, dari yang selama ini masyarakat mendapatkan return berupa bunga yang tetap dari dana yang tersimpan di Bank, kini diperkenalkan system dimana dana yang terkumpul di bank syariah akan di gunakan dalam transaksi yang di perbolehkan dalam system syariah.

Hasil keuntunan dari transaksi itulah yang kemudian dibagikan kepada para nasabah perbankan syariah, jadi semakin tinggi keuntungan yang diperoleh suatu bank syariah maka semakin tinggi pula return (dana yang kembali) yang diperoleh nasabah bank. Dengan kata lain, besar kecilnya keuntungan nasabah mengikuti besar kecilnya keuntungan yang diperoleh oleh perbankan tersebut.

Dari sisi sumber daya manusia (SDM), sulit diperoleh orang-orang yang mengerti dan paham mengenai prinsip-prinsip syariah dan perekonomian syariah secara global. Kombinasi dari dua hal tersebut sangat jarang di temui. Jika nanti kita hanya menggunakan berdasarkan prinsip syariah, produk itu keluar akan tetapi tidak applicable karena secara system perbankan nggak mau jalan. Itu juga yang menyebabkan sumber daya manusia memerlukan jumlah yang banyak untuk memahami dua hal tersebut, system perbankan dan ekonomi syariah.

Hingga saat ini ada 5 bank umum yang juga menjalankan system syariah yaitu Bank Syariah Mandiri, BNI Syariah, Bank Syariah Mega Indonesia, Bank Bukopin Syariah, Bank Danamon Syariah. Sedangkan Bank Syariah Muamalat Indonesia merupakan satu-satunya bank yang berkomitmen dengan satu jalan atau hanya menganut sitem keuangan syariah saja. Mungkin di waktu yang akan datang banyak bank umum yang akan menganut system syariah dikarenakan potensi yang besar dan terus akan mengalami pertumbuhan yang signifikan.

Sejarah Perbankan Syariah

Latar belakang

Perbankan syariah pertama kali muncul di Mesir tanpa menggunakan embel-embel islam, karena adanya kekhawatiran rezim yang berkuasa saat itu akan melihatnya sebagai gerakan fundamentalis. Pemimpin perintis usaha ini Ahmad El Najjar, mengambil bentuk sebuah bank simpanan yang berbasis profit sharing (pembagian laba) di kota Mit Ghamr pada tahun 1963. Eksperimen ini berlangsung hingga tahun 1967, dan saat itu sudah berdiri 9 bank dengan konsep serupa di Mesir. Bank-bank ini, yang tidak memungut maupun menerima bunga, sebagian besar berinvestasi pada usaha-usaha perdagangan dan industri secara langsung dalam bentuk partnership dan membagi keuntungan yang didapat dengan para penabung.

Masih di negara yang sama, pada tahun 1971, Nasir Social bank didirikan dan mendeklarasikan diri sebagai bank komersial bebas bunga. Walaupun dalam akta pendiriannya tidak disebutkan rujukan kepada agama maupun syariat islam.

Islamic Development Bank (IDB) kemudian berdiri pada tahun 1974 disponsori oleh negara-negara yang tergabung dalam Organisasi Konferensi Islam, walaupun utamanya bank tersebut adalah bank antar pemerintah yang bertujuan untuk menyediakan dana untuk proyek pembangunan di negara-negara anggotanya. IDB menyediakan jasa finansial berbasis fee dan profit sharing untuk negara-negara tersebut dan secara eksplisit menyatakan diri berdasar pada syariah islam.

Dibelahan negara lain pada kurun 1970-an, sejumlah bank berbasis islam kemudian muncul. Di Timur Tengah antara lain berdiri Dubai Islamic Bank (1975), Faisal Islamic Bank of Sudan (1977), Faisal Islamic Bank of Egypt (1977) serta Bahrain Islamic Bank (1979). Dia Asia-Pasifik, Phillipine Amanah Bank didirikan tahun 1973 berdasarkan dekrit presiden, dan di Malaysia tahun 1983 berdiri Muslim Pilgrims Savings Corporation yang bertujuan membantu mereka yang ingin menabung untuk menunaikan ibadah [[haji].

Di Indonesia pelopor perbankan syariah adalah Bank Muamalat Indonesia. Berdiri tahun 1991, bank ini diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan pemerintah serta dukungan dari Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) dan beberapa pengusaha muslim. Bank ini sempat terimbas oleh krisis moneter pada akhir tahun 90-an sehingga ekuitasnya hanya tersisa sepertiga dari modal awal. IDB kemudian memberikan suntikan dana kepada bank ini dan pada periode 1999-2002 dapat bangkit dan menghasilkan laba. [1].Saat ini keberadaan bank syariah di Indonesia telah di atur dalam Undang-undang yaitu UU No. 10 tahun 1998 tentang Perubahan UU No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan.

Hingga tahun 2007 terdapat 3 institusi bank syariah di Indonesia yaitu Bank Muamalat Indonesia, Bank Syariah Mandiri dan Bank Mega Syariah. Sementara itu bank umum yang telah memiliki unit usaha syariah adalah 19 bank diantaranya merupakan bank besar seperti Bank Negara Indonesia (Persero), Bank Rakyat Indonesia (Persero)dan Bank swasta nasional: Bank Tabungan Pensiunan Nasional (Tbk).

Sistem syariah juga telah digunakan oleh Bank Perkreditan Rakyat, saat ini telah berkembang 104 BPR Syariah. [sunting] Prinsip perbankan syariah

Prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai dengan syariah.

Prinsip perbankan syariah

Prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai dengan syariah.

Beberapa prinsip/ hukum yang dianut oleh sistem perbankan syariah antara lain :

  • Pembayaran terhadap pinjaman dengan nilai yang berbeda dari nilai pinjaman dengan nilai ditentukan sebelumnya tidak diperbolehkan.
  • Pemberi dana harus turut berbagi keuntungan dan kerugian sebagai akibat hasil usaha institusi yang meminjam dana.
  • Islam tidak memperbolehkan “menghasilkan uang dari uang”. Uang hanya merupakan media pertukaran dan bukan komoditas karena tidak memiliki nilai intrinsik.
  • Unsur Gharar (ketidakpastian, spekulasi) tidak diperkenankan. Kedua belah pihak harus mengetahui dengan baik hasil yang akan mereka peroleh dari sebuah transaksi.
  • Investasi hanya boleh diberikan pada usaha-usaha yang tidak diharamkan dalam islam. Usaha minuman keras misalnya tidak boleh didanai oleh perbankan syariah.

Kamis, 31 Desember 2009

Sejarah Grameen Bank

SEJARAH GRAMEEN BANK
Grameen bank atau juga dikenal dengan nama Bank Kaum Miskin sejak awal didirikan tidak pernah menyandang nama syariah, Islam atau apapun juga yang berbau agama. Namun dalam perjalanannya bank yang didirikan oleh Muhammad Yunus ini menebarkan banyak sekali nilai-nilai kemanusiaan.
Penghapusan kemiskinan, penyediaan pendidikan, layanan kesehatan, kesempatan kerja bagi kaum miskin, kesetaraan jender melalui pemberdayaan perempuan serta memastikan kesejahteraan manula, semua merupakan tujuan-tujuan sosial yang menjadi komitmen Grameen Bank. Grameen menentang kerangka kelembagaan yang ada sekarang, Grameen menentang perekonomian yang didasarkan pada ketamakan bisnis, Gramen ingin menciptakan perusahaan-perusahaan yang sadar sosial untuk menyaingi perusahaan-perusahaan yang tamak.
Grameen bukanlah bank non riba, Grameen bank menyalurkan tiga jenis kredit dan membebani masing-masing kredit tersebut dengan tingkat bunga berbeda:
1) kredit mata pencarian dengan suku bunga 20 persen,
2) kredit perumahan dengan suku bunga 8 persen dan
3) kredit pendidikan tinggi anak-anak keluarga Grameen dengan suku bunga 5 persen.
Seluruh bunga adalah bunga tunggal yang dikalkulasi berdasarkan metode declining balance. Terkait dengan pendidikan, Grameen bank meyakini bahwa pendidikan adalah salah satu unsur utama untuk keluar dari kemiskinan.
Setiap tahun Grameen memberikan beasiswa kepada 30.000 siswa. Tidak ada istilah mudharabah, musyarakah ataupun murabahah dalam konsep Grameen Bank. Setiap tahun sejak resmi berdiri tahun 1983 Grameen Bank selalu mencetak laba kecuali pada tahun 1983, 1991 dan 1992. Tahun 1983 adalah tahun berdirinya, sedangkan tahun 1991 dan 1992 merupakan tahun rehabilitasi bagi semua nasabah setelah badai siklon dahsyat melanda Bangladesh di bulan April 1991.
Sejak berdiri Grameen Bank telah menyalurkan pinjaman mencapai US $ 6 milyar dengan tingkat pengembalian sebesar 99 persen ( Yunus, 2007, hal 259). Lantas apa menariknya? Di mana letak benang merahnya dengan prinsip syariah? Banyak bank-bank lain mencapai prestasi yang sama bahkan lebih dari Grameen Bank, dan jelas Grameen Bank bukan bank syariah karena menerapkan bunga pada nasabahnya. Yang menarik dalam hal ini adalah karena dengan jumlah nasabah mencapai 7 juta orang, 95 persennya adalah kaum perempuan sangat miskin yang dalam dunia perbankan modern sangat tidak layak untuk diberi kredit.
Tidak ada satupun bank di dunia ini yang mau memberikan pinjaman dengan atau tanpa bunga pada orang yang tidak punya 5C. Tidak ada satupun bank di dunia ini yang mau dengan susah payah mencari nasabah para orang miskin yang sudah terbelit hutang dengan rentenir dan menawari mereka pinjaman tanpa agunan apapun dengan tujuan agar hidup mereka terbebas dari kemiskinan, memperoleh penghasilan yang layak dan bisa menyekolahkan anak-anak mereka. Belum ada dalam sejarah perbankan dunia, suatu bank yang 95 persen nasabahnya berasal dari orang miskin bisa menguasai 93 persen total ekuitas bank, yang 9 dari 13 anggota Dewan Komisarisnya adalah para perwakilan peminjam.
Grameen bank bukan yayasan sosial karena bank ini tetap mengenakan bunga bahkan pada orang miskin sekalipun, tapi Grameen bank adalah bank yang sarat dengan tujuan sosial. Kredit seperti dikatakan Yunus (2007, hal 248) lebih dari sekedar bisnis, layaknya pangan, kredit adalah hak asasi manusia. Karenanya menolak memberikan kredit dengan alasan tidak bankable merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia.
Dengan alasan ini, Yunus mengajukan dua perubahan terhadap ciri dasar kapitalisme yang telah menyebabkan kekayaan hanya menumpuk pada segelintir pengusaha yang bankable. Perubahan pertama yang diajukan Yunus terkait dengan pandangan yang berlebihan dari seorang pengusaha kapitalis. Menurutnya seorang pengusaha bukanlah orang yang punya bakat khusus, semua manusia adalah pengusaha potensial. Sebagian kita menurut Yunus memperoleh peluang untuk menunjukkan bakat ini, tetapi kebanyakan kita tidak pernah memperoleh kesempatan. Perubahan kedua terkait dengan bagaimana seorang pengusaha membuat keputusan investasi. Teori ekonomi menggambarkan pengusaha hanya sebagai orang yang memaksimalkan laba.
Di beberapa Negara di Amerika Undang-undang korporasinya bahkan mewajibkan maksimalisasi laba. Pemegang saham bisa menuntut eksekutif atau dewan direktur yang menggunakan dana perusahaan untuk kepentingan masyarakat secara umum daripada untuk maksimalisasi laba pemegang saham. Sebagai akibatnya dimensi sosial dalam pemikiran pengusaha diabaikan sepenuhnya.
Menurut Yunus jika kita tidak menyisakan ruang bagi nilai-nilai sosial dalam kerangka teoritis kita, maka yang terjadi adalah kita akan mendorong manusia berperilaku tanpa menghargai nilai-nilai sosial. Karenanya Yunus mengusulkan mengganti prinsip sempit maksimalisasi laba dengan prinsip yang lebih luas bahwa seorang pengusaha harus memaksimalkan dua hal sekaligus, yaitu laba dan manfaat sosial. Apa yang diusulkan dan telah dijalankan Yunus ini menggambarkan dengan sangat tepat keseimbangan antara sifat egoistik dan altruistik yang harus ada dalam akuntansi syariah seperti pernah dibahas oleh Triyuwono (2006).
Grameen bank menunjukkan bahwa sifat egoistik dan altruistik yang dipadukan dengan sangat baik bisa menghasilkan suatu bisnis yang menguntungkan sekaligus mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan, mewujudkan keadilan ekonomi serta mendistribusikan kesejahteraan. Keberadaan perusahaan besar di Bangladesh seperti Grameen Check, Grameen Shamogree, GrameenPhone dan Grameen Telecom merupakan bukti nyata bahwa tujuan sosial bisa mengangkat harkat martabat manusia sekaligus mendatangkan profit dalam waktu yang bersamaan.
Namun demikian Yunus punya pemahaman sendiri mengenai sifat altruistik yang disebutnya sebagai perilaku yang digerakkan oleh tujuan sosial. Dalam pandangan Yunus perilaku ini tidak cukup dilakukan hanya dengan bantuan amal atau dalam dunia bisnis dikenal dengan charity. Bantuan amal menurut Yunus hanyalah cara untuk melepas tanggungjawab. Bantuan amal hanya mengekalkan kemiskinan dan bukan merupakan solusi terhadap kemiskinan. Bantuan amal seringkali digunakan karena kita enggan mengakui pokok masalah dan menemukan solusi. Bantuan amal lebih lanjut dikatakan Yunus hanya menyenangkan hati kecil kita saja.
Permasalahan sebenarnya menurut Yunus adalah memberi kesempatan yang sama bagi setiap manusia, kesempatan dalam hal ini adalah kesempatan untuk mendapatkan pinjaman agar mereka dapat berusaha dan meneruskan hidup secara layak yang bebas dari kemiskinan, penderitaan dan kesengsaraan. Bukankah kemiskinan mendekatkan pada kekufuran. Ya..inilah antara lain salah satu nilai syariah yang bisa dipetik dari perjalanan Grameen bank. Saya tidak ingin mengatakan bahwa bank tanpa riba dalam hal ini bisa melakukan tujuan-tujuan sosial yang cukup spektakuler sehingga kita tidak perlu lagi bank syariah. Saya hanya ingin menunjukkan bahwa sebuah bank yang selalunya identik dengan para pemilik modal yang haus kekayaan juga bisa berperan sebagai lembaga sosial pada saat yang bersamaan, Grameen bisa membuktikan bahwa maksimalisasi profit juga bisa dilakukan dengan maksimalisasi manfaat sosial. Saya juga hanya ingin menunjukkan bahwa sebetulnya banyak sekali peluang yang bisa dilakukan oleh bank syariah dalam upaya mencapai tujuan ekonomi Islam mewujudkan keadilan ekonomi, distribusi kekayaan dan kesejahteraan sosial.
Isu- isu seperti kesamaan kesempatan, kemiskinan, pendidikan dan lingkungan merupakan isu yang harusnya mendapat tempat lebih besar dalam aktivitas perbankan syariah daripada isu besarnya asset, banyaknya kantor cabang, tingginya profit, market share dan isu-isu yang jauh lebih menonjolkan materialisme semata.

Sejarah Grameen Bank

SEJARAH GRAMEEN BANK
Grameen bank atau juga dikenal dengan nama Bank Kaum Miskin sejak awal didirikan tidak pernah menyandang nama syariah, Islam atau apapun juga yang berbau agama. Namun dalam perjalanannya bank yang didirikan oleh Muhammad Yunus ini menebarkan banyak sekali nilai-nilai kemanusiaan.
Penghapusan kemiskinan, penyediaan pendidikan, layanan kesehatan, kesempatan kerja bagi kaum miskin, kesetaraan jender melalui pemberdayaan perempuan serta memastikan kesejahteraan manula, semua merupakan tujuan-tujuan sosial yang menjadi komitmen Grameen Bank. Grameen menentang kerangka kelembagaan yang ada sekarang, Grameen menentang perekonomian yang didasarkan pada ketamakan bisnis, Gramen ingin menciptakan perusahaan-perusahaan yang sadar sosial untuk menyaingi perusahaan-perusahaan yang tamak.
Grameen bukanlah bank non riba, Grameen bank menyalurkan tiga jenis kredit dan membebani masing-masing kredit tersebut dengan tingkat bunga berbeda:
1) kredit mata pencarian dengan suku bunga 20 persen,
2) kredit perumahan dengan suku bunga 8 persen dan
3) kredit pendidikan tinggi anak-anak keluarga Grameen dengan suku bunga 5 persen.
Seluruh bunga adalah bunga tunggal yang dikalkulasi berdasarkan metode declining balance. Terkait dengan pendidikan, Grameen bank meyakini bahwa pendidikan adalah salah satu unsur utama untuk keluar dari kemiskinan.
Setiap tahun Grameen memberikan beasiswa kepada 30.000 siswa. Tidak ada istilah mudharabah, musyarakah ataupun murabahah dalam konsep Grameen Bank. Setiap tahun sejak resmi berdiri tahun 1983 Grameen Bank selalu mencetak laba kecuali pada tahun 1983, 1991 dan 1992. Tahun 1983 adalah tahun berdirinya, sedangkan tahun 1991 dan 1992 merupakan tahun rehabilitasi bagi semua nasabah setelah badai siklon dahsyat melanda Bangladesh di bulan April 1991.
Sejak berdiri Grameen Bank telah menyalurkan pinjaman mencapai US $ 6 milyar dengan tingkat pengembalian sebesar 99 persen ( Yunus, 2007, hal 259). Lantas apa menariknya? Di mana letak benang merahnya dengan prinsip syariah? Banyak bank-bank lain mencapai prestasi yang sama bahkan lebih dari Grameen Bank, dan jelas Grameen Bank bukan bank syariah karena menerapkan bunga pada nasabahnya. Yang menarik dalam hal ini adalah karena dengan jumlah nasabah mencapai 7 juta orang, 95 persennya adalah kaum perempuan sangat miskin yang dalam dunia perbankan modern sangat tidak layak untuk diberi kredit.
Tidak ada satupun bank di dunia ini yang mau memberikan pinjaman dengan atau tanpa bunga pada orang yang tidak punya 5C. Tidak ada satupun bank di dunia ini yang mau dengan susah payah mencari nasabah para orang miskin yang sudah terbelit hutang dengan rentenir dan menawari mereka pinjaman tanpa agunan apapun dengan tujuan agar hidup mereka terbebas dari kemiskinan, memperoleh penghasilan yang layak dan bisa menyekolahkan anak-anak mereka. Belum ada dalam sejarah perbankan dunia, suatu bank yang 95 persen nasabahnya berasal dari orang miskin bisa menguasai 93 persen total ekuitas bank, yang 9 dari 13 anggota Dewan Komisarisnya adalah para perwakilan peminjam.
Grameen bank bukan yayasan sosial karena bank ini tetap mengenakan bunga bahkan pada orang miskin sekalipun, tapi Grameen bank adalah bank yang sarat dengan tujuan sosial. Kredit seperti dikatakan Yunus (2007, hal 248) lebih dari sekedar bisnis, layaknya pangan, kredit adalah hak asasi manusia. Karenanya menolak memberikan kredit dengan alasan tidak bankable merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia.
Dengan alasan ini, Yunus mengajukan dua perubahan terhadap ciri dasar kapitalisme yang telah menyebabkan kekayaan hanya menumpuk pada segelintir pengusaha yang bankable. Perubahan pertama yang diajukan Yunus terkait dengan pandangan yang berlebihan dari seorang pengusaha kapitalis. Menurutnya seorang pengusaha bukanlah orang yang punya bakat khusus, semua manusia adalah pengusaha potensial. Sebagian kita menurut Yunus memperoleh peluang untuk menunjukkan bakat ini, tetapi kebanyakan kita tidak pernah memperoleh kesempatan. Perubahan kedua terkait dengan bagaimana seorang pengusaha membuat keputusan investasi. Teori ekonomi menggambarkan pengusaha hanya sebagai orang yang memaksimalkan laba.
Di beberapa Negara di Amerika Undang-undang korporasinya bahkan mewajibkan maksimalisasi laba. Pemegang saham bisa menuntut eksekutif atau dewan direktur yang menggunakan dana perusahaan untuk kepentingan masyarakat secara umum daripada untuk maksimalisasi laba pemegang saham. Sebagai akibatnya dimensi sosial dalam pemikiran pengusaha diabaikan sepenuhnya.
Menurut Yunus jika kita tidak menyisakan ruang bagi nilai-nilai sosial dalam kerangka teoritis kita, maka yang terjadi adalah kita akan mendorong manusia berperilaku tanpa menghargai nilai-nilai sosial. Karenanya Yunus mengusulkan mengganti prinsip sempit maksimalisasi laba dengan prinsip yang lebih luas bahwa seorang pengusaha harus memaksimalkan dua hal sekaligus, yaitu laba dan manfaat sosial. Apa yang diusulkan dan telah dijalankan Yunus ini menggambarkan dengan sangat tepat keseimbangan antara sifat egoistik dan altruistik yang harus ada dalam akuntansi syariah seperti pernah dibahas oleh Triyuwono (2006).
Grameen bank menunjukkan bahwa sifat egoistik dan altruistik yang dipadukan dengan sangat baik bisa menghasilkan suatu bisnis yang menguntungkan sekaligus mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan, mewujudkan keadilan ekonomi serta mendistribusikan kesejahteraan. Keberadaan perusahaan besar di Bangladesh seperti Grameen Check, Grameen Shamogree, GrameenPhone dan Grameen Telecom merupakan bukti nyata bahwa tujuan sosial bisa mengangkat harkat martabat manusia sekaligus mendatangkan profit dalam waktu yang bersamaan.
Namun demikian Yunus punya pemahaman sendiri mengenai sifat altruistik yang disebutnya sebagai perilaku yang digerakkan oleh tujuan sosial. Dalam pandangan Yunus perilaku ini tidak cukup dilakukan hanya dengan bantuan amal atau dalam dunia bisnis dikenal dengan charity. Bantuan amal menurut Yunus hanyalah cara untuk melepas tanggungjawab. Bantuan amal hanya mengekalkan kemiskinan dan bukan merupakan solusi terhadap kemiskinan. Bantuan amal seringkali digunakan karena kita enggan mengakui pokok masalah dan menemukan solusi. Bantuan amal lebih lanjut dikatakan Yunus hanya menyenangkan hati kecil kita saja.
Permasalahan sebenarnya menurut Yunus adalah memberi kesempatan yang sama bagi setiap manusia, kesempatan dalam hal ini adalah kesempatan untuk mendapatkan pinjaman agar mereka dapat berusaha dan meneruskan hidup secara layak yang bebas dari kemiskinan, penderitaan dan kesengsaraan. Bukankah kemiskinan mendekatkan pada kekufuran. Ya..inilah antara lain salah satu nilai syariah yang bisa dipetik dari perjalanan Grameen bank. Saya tidak ingin mengatakan bahwa bank tanpa riba dalam hal ini bisa melakukan tujuan-tujuan sosial yang cukup spektakuler sehingga kita tidak perlu lagi bank syariah. Saya hanya ingin menunjukkan bahwa sebuah bank yang selalunya identik dengan para pemilik modal yang haus kekayaan juga bisa berperan sebagai lembaga sosial pada saat yang bersamaan, Grameen bisa membuktikan bahwa maksimalisasi profit juga bisa dilakukan dengan maksimalisasi manfaat sosial. Saya juga hanya ingin menunjukkan bahwa sebetulnya banyak sekali peluang yang bisa dilakukan oleh bank syariah dalam upaya mencapai tujuan ekonomi Islam mewujudkan keadilan ekonomi, distribusi kekayaan dan kesejahteraan sosial.
Isu- isu seperti kesamaan kesempatan, kemiskinan, pendidikan dan lingkungan merupakan isu yang harusnya mendapat tempat lebih besar dalam aktivitas perbankan syariah daripada isu besarnya asset, banyaknya kantor cabang, tingginya profit, market share dan isu-isu yang jauh lebih menonjolkan materialisme semata.

Rabu, 18 November 2009

BAB IV - LEMBAGA

LEMBAGA

Lembaga adalah sekumpulan aset-manusia, keuangan dan lainnya- yang digabung untuk melakukan segala kegiatan seperti pemberian kredit dan menghimpun simpanan sepanjang waktu. Satu kegiatan yang hanya berlangsung satu kali seperti “proyek” bukanlah lembaga. Jadi, berdasarkan sifat, lembaga mempunyai fungsi dan kekekalan tertentu.

Lembaga yang baik mempunyai 3 sifat :

  1. Lembaga itu menyediakan jasa untuk kelompok sasaran yang relevan.

· Pelayanan layak

· Cakupan pelayanan

· Harga

  1. Kegiatan dan pelayanan yang ditawarkan oleh lembaga tidak saja dituntut namun juga mempunyai dampat positif pada kehidupan para nasabah.
  2. Lembaga itu kuat, sehat secara keuangan dan mantap.

Tambahan pula, suatu lembaga yang berkelanjutan harus bisa mempertahankan atau memperluas skala operasionalnya. Ini penting karena 2 alasan :

1. bahwa suatu lembaga yang sedang tumbuh dapat memenuhi permintaan para pelanggannya.

2. bahwa banyak lembaga keuangan yang melayani para pelanggan miskin adalah sedemikian kecilnya sehingga biaya satuan operasional mereka terlampau tinggi.

JENIS-JENIS LEMBAGA

  • Lembaga formal : sebagai lembaga yang tunduk kepada tidak hanya peraturan perundang-undangan umum tetapi juga peraturan dan pengawasan perbankan khusus.

  • Lembaga semi formal : lembaga yang formal dalam hal telah terdaftar sebagai kesatuan yang tunduk kepada seluruh peraturan perundang-undangan yang relevan termasuk undang-undangn perdagangan, namun bersifat non-formal sepanjang keberadaan lembaga itu dengan beberapa pengecualian, seperti tidak tunduk kepada peraturan dan pengawasan bank.

  • Penyedia non-formal (umunya tidak disebut lembaga) : kesatuan yang tidak tunduk kepada undang-undang perbankan khusus maupun undang-undang perdagangan umum, dan yang kegiatan operasionalnya juga non-formal sehingga perselisihan yang timbul dari hubungan dengannya sering kali tidak dapat diselesaikan secara hukum.

LEMBAGA KEUANGAN FORMAL

Berikut ini adalah sebagian besar sifat khas lembaga keuangan formal :

· Bank Pembangunan Umum

· Bank Pembangunan Swasta

· Bank Tabungan Dan Bank Tabungan Pos

· Bank Umum

LEMBAGA KEUANGAN NON-FORMAL

Berikut ini adalah sebagian besar sifat khas lembaga keuangan non- formal :

· Koperasi Keuangan

· LSM Keuangan

LEMBAGA APEX

Suatu lembaga apex bertindak sebagai lembaga induk yang telah sah terdaftar yang menyediakan jasa atau layanan keuangan, manajemen, dan jasa atau layanan lainnya untuk sejumlah LKM. Pengalaman lembaga apex bermacam-macam. Lembaga apex yang memusatkan perhatian pada penyediaan dana untuk LKM kecil, sering kali dengan suku bunga subsidi, telah menghadapi kemampuan eceran yang terbatas untuk menyerap dana tersebut.

Mengakses pasar modal

LKM dapat mengakses modal baru dengan berbagai cara, termasuk :

1. Utang yang diakses melalui dana garansi, pinjaman, dan pengarahan tabungan

2. Modal

3. Dana investasi modal

4. Reksadan tanggung jawab sosial

5. Sekuritisasi portofolio kredit

Akses modal

Pasar modal juga dapat diakses dengan menjual saham kepemilikan (modal) dari LKM. Untuk meningkatkan kemungkinan hal ini lembaga harus menjadi perantara keuangan formal dengan para pemegang saham.

Dana Investasi Modal

Dana investasi modal menyediakan modal dan modal sementara (pinjaman subordinasi), untuk organisasi yang terpilih.

Profund adalah salah satu dana investasi seperti itu dengan maksud tunggal dan expansi LKM di Amerika Latin

Rekana dana Tanggung jawab sosial

Ada dua macam reksadana tanggung jawab sosial yaitu dana saingan dan dana keuntungan saham. Dengan reksadana saingan para manajer menyaring sejumlah perusahaan demi criteria sosial. Laba dibayarkan kepada para pemegang saham yang memilih untuk menginvestasikan dana ini karena mereka ingin mendukung perusahaan yang memiliki tanggung jawab sosial.

Sekuritisasi

Sekuritisasi menghubungkan lembaga keuangan mikro dan pasar modal yang menerbitkan surat hutang koorporasi yang didukung oleh porto folio LKM.

Tujuan sekuritisasi adalah untuk meningkat ketersedian dana dan, pada waktu yang sama, mengurangi biaya dana.

Karena baik utang maupun modal adalah kemampuan untuk menerima resiko keuangan, maka factor fundamental yang menetukan keberlanjutan akses atas pasar modal adalah kepercayaan kepada lembaga sebagaimana dirasakan oleh para investor.

Senin, 02 November 2009

PRODUK DAN JASA

Sebagian besar LKM menyediakan semacam intermediasi sosial terutama sekali jika mereka bekerja sama dengan kelompok. LKM dapat menawarkan bermacam-macam produk dan jasa bagi para pelanggan mereka. Yang paling penting dalah jasa keuangan. Namum demikian, oleh karena sifat pelanggan sasaran LKM wanita dan pria miskin tanpa aset yang dapat diraih, yang sering kali tinggal di daerah terpencil dan besar kemungkinan buta huruf LKM tidak dapat beroperasi seperti kebanyakan lembaga keuangan yang formal. Intermediasi finansial biasa, pada umumnya tidak cukup membantu mereka untuk mengambil bagian, dan karena itu LKM perlu menciptakan mekanisme yang dapat menjembatani kesenjangan yang tercipta oleh kemiskinan, buta huruf, jenis kelamin dan keadaan terpencil. Lembaga-lembaga setempat harus dibangun dan dipelihara, dan keterampilan dan kepercayaan pelanggan baru harus dikembangkan.


Kerangka Kerja Sistem

Pendekatan sistem memungkinkan kita melihat masing- masing lembaga yang terlibat dalam proses intermediasi sebagai tempat berkelanjutan yang tersendiri ketika kita sedang menilai kelangsungan hidup komersial dari seluruh sistem. Bilamana berkenaan dengan menutup biaya penyediaan jasa didalam kerangka kerja sistem, masing-masing lembaga mungkin memiliki perspektif berbeda. Untuk lembaga keuangan formal dan organisasi ke anggotaan maka keuangan berkelanjutan adalah tujuan yang sangat penting. Meskipun diharapkan berjalan secara efisien dan mampu menutup biaya mereka sebanyak mungkin. LSM tidak diharapkan menghasilkan laba. Secara kas mereka bekerja untuk menyampaikan jasa keuangan kepada suatu kelompok sasaran yang sebelumnya gagal dipenuhi oleh “pasar”

Didalam kerangka kerja sistem ada 4 katagori jasa secara luas yang dapat disediakan untuk para pelanggan keuangan mikro:
1. Intermediasi finansial, atau penyediaan produk dan jasa keuangan seperti tabungan, kredit, asuransi, kartu kredit dan sistem pembayaran.
2. Intermediasi sosial, atau proses pengembangan modal manusia dan sosial yang dibutuhkan oleh intermediasi finansial berkelanjutan bagi masyarakat miskin.
3. jasa pengembangan usaha, atau jasa non-keuangan yang membantu pengusaha mikro.
4. layanan sosial, atau jasa bukan keuangan yang memusatkan perhatian pada kesejahteraan pengusaha mikro.

Tingkatan penyediaan masing-masing jasa atau layanan oleh LKM bergantung pada pendekatan yang ditempuh, apakah “minimalis” atau “utuh.”



Beberapa pendekatan keuangan mikro

Sebagai berikut informasi tentang beberapa pendekatan keuangan mikro yang paling terkenal. Pendekatan yang disajikan adalah :
1. Pemberian kredit individu diartikan sebagai penyediaan kredit kepada perseorangan yang bukan anggota kelompok yang bersama-sama bertanggung jawab untuk pembayaran kembali kredit

2. Pemberian kredit solidaritas Grameen Bank diperuntukan untuk melayani para wanita pedesaan yang tidak memiliki tanah yang ingin membiayai kegiatan yang menghasilkan pendapatan.

3. Pemberian kredit kelompok solidaritas Amerika Latin memberikan kredit ke per-seorangan anggota kelompok dari 4 sampai dengan 7 orang.

4. Perbankan desa merupakan asosiasi kredit dan tabungan yang dikelola komunitas untuk menyediakan akses atas jasa keuangan didaerah pedesaan, membangun kelompok mandiri komunitas, dan membantu para anggota menghimpun tabungan

5. Bank pedesaan mandiri didirikan dan dikelola oleh komunitas desa. Mereka berbeda dengan bank desa dimana mereka melayani kebutuhan desa secara menyeluruh, tidak hanya kelompok dari 30 sampai dengan 50 orang.

Grameen's Games

Hari Ke-1 ( Rabu)
• Beli snack dipasar atjeh dengan harga Rp 8.500. Snack tersebut dibungkus dengan plastik kecil yang dibeli dengan harga Rp 1.500. Menghasilkan 21 bungkus, dijual 1000/ bungkus.
Keuntungan kotor : Rp.17.000, 4 bungkus tidak laku pada hari pertama

Hari Ke-2 (Kamis)
• Dengan uang Rp.17.000, saya membuat puding coklat
- 2 Bungkus agar-agar Rp 5.000
- 2 Susu sachet Rp 3.000
- 1 Batang coklat Rp 3.000
- 2 Butir telur Rp 2.000
- Gula Rp 3.000
- Vanili Rp 1.000 +
TOTAL Rp 17.000

Menghasilkan 11 cetakan puding mini dengan harga jual Rp 3.000/puding. keuntungan Rp 33.000. Pada hari itu juga snack pada hari pertama laku terjual. Sehingga total margin bertambah menjadi Rp 37.000

Hari Ke-3 (Jum’at)
• Dengan uang sebesar Rp 37.000, saya membeli snack lagi seperti hari pertama.
- 3 Bungkus snack @ Rp 8.500 x 3 : Rp 25.500
- Air mineral 1 dus : Rp 11.500 +
TOTAL Rp 37.000

Snack 3 bungkus menghasilkan 62 bungkus, harga jual 1000/bungkus. Pada hari itu hanya laku 48 bungkus x 1000 = Rp 48.000, sedangkan air mineral laku 24 gelas x 750 = Rp 18.000.

Margin pada hari itu sebesar Rp 48.000 + Rp 18.000 = Rp 66.000
Sisa dagangan snack = 14 bungkus.
Sedangkan air mineral tersisa 8 gelas (karena ada beberapa yamg dikonsumsi pribadi)

Hari Ke-4 (Sabtu)
• Snack pada hari ke-3 sudah habis terjual sehingga saya memperoleh tambahan uang sebesar Rp 14.000 dari snack dan Rp 6.000 dari air mineral.
- Dana hari ke-3 Rp 66.000
- Uang penjualan snack Rp 14.000
- Uang penjualan air mineral Rp 6000 +
TOTAL Rp 86.000


Hari Ke-5 (minggu)
• Dengan modal Rp 86.000, saya mencoba membuat omellet dengan bahan:
- 18 Butir telur Rp 18.000
- Keju Rp 10.000
- Sosis Sapi Rp 12.000
- Bawang putih Rp 2.000
- Bawang Merah Rp 2.000
- Cabe Rp 2.000
- Kentang 1 Kg Rp 5.000
- Tomat Rp 3.000
- Plastik Rp 2.000
- Margarin Rp 3.800
- Abon Rp 6.000 +
TOTAL Rp 65.800

Uang sisa Rp 86.000 – Rp 65.800 = Rp 20.200

Dari bahan-bahan tersebut diatas, saya berhasil membuat 21 bungkus omellet dengan harga jual Rp 8000/bungkus. Pada hari itu saya dan teman-teman kelaut dan omelet terjual sebanyak 19 bungkus sehingga mengumpulkan Rp 152.000, 2 nya lagi saya konsumsi pribadi.

Uang tersisa setelah membuat omellet adalah Rp 20.200
Hasil penjualan omellet Rp 152.000 +
TOTAL Rp 172.200


Sehingga margin akhir adalah Rp 172.200
Pinjaman modal awal Rp 10.000 -
TOTAL Rp 162.200


Jadi, keuntungan bersih adalah Rp 162.200